Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam.
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
Pernikahan dalam Islam dianjurkan dan memiliki landasan hukum Al-Quran.
Pernikahan dalam Islam harus sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat pernikahan, dan perminangan.
Persiapan pernikahan
Sebelum menikah, sebaiknya mempersiapkan diri dengan ilmu tentang membangun keluarga.
Mempersiapkan fisik.
Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam.
Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.
Persyaratan mengurus pernikahan meliputi:
Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi sesuai dengan kondisi calon pengantin, di antaranya:
ttd. Kasi Pemerintahan