Artikel

PERSYARATAN MENGURUS PERNIKAHAN

13 Februari 2025  Administrator  13 Kali Dibaca  Informasi Layanan

Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam. 
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. 
Pernikahan dalam Islam dianjurkan dan memiliki landasan hukum Al-Quran. 
Pernikahan dalam Islam harus sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat pernikahan, dan perminangan. 
Persiapan pernikahan 
Sebelum menikah, sebaiknya mempersiapkan diri dengan ilmu tentang membangun keluarga.

  1. Meluruskan niat.
  2. Mempersiapkan ilmu.

Mempersiapkan fisik.
Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam. 

Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.

Persyaratan mengurus pernikahan meliputi:

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  3. Surat pengantar nikah dari RT/RW
  4. Surat permohonan kehendak nikah
  5. Surat persetujuan mempelai
  6. Surat izin orang tua (jika diperlukan)
  7. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi
  8. Surat keterangan belum menikah
  9. Pas foto
  10. Dokumentasi Penanaman Pohon

      Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi sesuai dengan kondisi calon pengantin, di antaranya:

  1. Surat cerai/akta kematian bagi janda/duda
  2. Surat rekomendasi dari KUA calon mempelai pria jika calon mempelai pria dari luar daerah
  3. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun
  4. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
  5. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  6. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

ttd. Kasi Pemerintahan

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : -
Desa : Kota Praja
Kecamatan : Air Majunto
Kabupaten : Muko Muko
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Komentar

 Agenda

Belum ada agenda

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 26
    Kemarin : 52
    Total Pengunjung : 3,373
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.191.105.161
    Browser : Mozilla 5.0