Berita Desa

PERSYARATAN MENGURUS PERNIKAHAN

Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam. 
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. 
Pernikahan dalam Islam dianjurkan dan memiliki landasan hukum Al-Quran. 
Pernikahan dalam Islam harus sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat pernikahan, dan perminangan. 
Persiapan pernikahan 
Sebelum menikah, sebaiknya mempersiapkan diri dengan ilmu tentang membangun keluarga.

  1. Meluruskan niat.
  2. Mempersiapkan ilmu.

Mempersiapkan fisik.
Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.Menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah dan ibadah dalam ajaran agama Islam. 

Berusaha, berdoa, bersyukur, sabar, dan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Suami dan istri harus saling pengertian dan menghormati satu dengan yang lain.

Persyaratan mengurus pernikahan meliputi:

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  3. Surat pengantar nikah dari RT/RW
  4. Surat permohonan kehendak nikah
  5. Surat persetujuan mempelai
  6. Surat izin orang tua (jika diperlukan)
  7. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi
  8. Surat keterangan belum menikah
  9. Pas foto
  10. Dokumentasi Penanaman Pohon

      Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi sesuai dengan kondisi calon pengantin, di antaranya:

  1. Surat cerai/akta kematian bagi janda/duda
  2. Surat rekomendasi dari KUA calon mempelai pria jika calon mempelai pria dari luar daerah
  3. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun
  4. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
  5. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  6. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

ttd. Kasi Pemerintahan

Beri Komentar

CAPTCHA Image