Sehubungan Dengan masih terdapatnya kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu Formasi Jabatan Kepala Dusun 02 maka Pemerintah Desa Kota Praja perlu sekali untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, agar kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Formasi Jabatan Kepala Dusun 02 maka Kepala Desa membentuk Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang disebut dengan Tim Seleksi P3D yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 20 Tahun 2025.
pelamar menyertakan sarat-sarat bagai berikut:
- Persayaratan Umum :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia, serta Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat;
- Berusia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun pada saat pendaftaran;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani);
- Warga Ber-KTP dan Berdomisili di Desa Kota Praja, Diutamakan warga wilayah setempat (formasi Kepala Dusun); dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Kelengkapan Persyaratan :
- Surat Permohonan ditulis tangan, menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan;
- Mengisi daftar riwayat hidup. (form disiapkan panitia)
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan, diatas kertas bermaterai cukup; (form disiapkan panitia)
- Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000,-; (form disiapkan panitia)
- Foto Copy Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Pemerintah;
- Surat Penyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat desa, Mengikuti dan Menerima Hasil TIM Seleksi P3D Desa Kota Praja, menjadi keputusan yang sah dan mengikat di atas materai 10.000
- Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Sebagai Anggota BPD (bagi anggota BPD yang masih aktif). (form disiapkan panitia).
- Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan warna Merah.
- Map berisi dokumen dimasukan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis formasi jabatan yang dilamar.
- Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melaui https://kotapraja.web.id/ , social media fb pemerintahan Desa Kota Praja serta papan informasi di sekretariat panitia pada tanggal yang telah ditetapkan panitia
format surat permohonan dan pernyataan dapat di ambil pada link https://docs.google.com/document/d/1v1I6li41U7HxSrgRhx7MLH_ltnbvB9vn/edit?usp=drive_link&ouid=102545444129476347586&rtpof=true&sd=truehttps://docs.google.com/document/d/1v1I6li41U7HxSrgRhx7MLH_ltnbvB9vn/edit?usp=drive_link&ouid=102545444129476347586&rtpof=true&sd=true